BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat penyelesaian permasalahan kelembagaan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto yang bermitra dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT UKM Indonesia (UKMI), Kamis (18/6/2026), di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, camat, serta pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto.

Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan koperasi harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Penyelesaian persoalan kelembagaan harus mengedepankan musyawarah mufakat dan kepentingan seluruh anggota koperasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Moh. Yamin Rahim.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, menjelaskan bahwa fokus pembahasan saat ini adalah penyelesaian aspek kelembagaan koperasi sebelum membahas program kerja. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen-dokumen pendukung terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi pokok permasalahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Usman, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Koperasi tetap menjadi pedoman, yaitu memberikan ruang musyawarah sebelum para pihak menempuh jalur hukum.

Dalam rapat tersebut, pengurus baru koperasi menegaskan bahwa perubahan administrasi yang dilakukan tidak bertujuan membentuk koperasi baru, melainkan untuk penyempurnaan tata kelola organisasi. Di sisi lain, pengurus lama meminta agar badan hukum koperasi yang telah ada tetap dipertahankan karena dinilai masih sah secara hukum dan memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan.

Perwakilan PT HIP menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah dalam menetapkan kepengurusan koperasi yang sah sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga menegaskan kesiapan untuk bekerja sama dengan pengurus yang memiliki legitimasi hukum guna menjamin kelancaran kemitraan ke depan.

Setelah melalui pembahasan, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pemerintah Kabupaten Buol akan membentuk panitia verifikasi dalam waktu satu hingga dua hari. Tim tersebut diberi waktu paling lama satu minggu untuk melakukan verifikasi administrasi dan kelembagaan koperasi sesuai AD/ART dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Selain itu, disepakati bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan kembali dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelesaian kelembagaan koperasi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim.

Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan internal Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan koperasi serta menjamin keberlanjutan kemitraan antara koperasi, PT HIP, dan PT UKMI demi kepentingan seluruh anggota koperasi.