Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional asal Thailand setelah melakukan pengembangan kasus di Jalan Setiabudi, Kecamatan Medan Selayang.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial MF yang diamankan dengan barang bukti awal sabu seberat 2 kilogram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan tambahan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Nugraha, menyampaikan bahwa tim bergerak menuju wilayah Aceh Utara, tepatnya di kawasan wisata Pantai Lau Pau.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir beserta barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai 52 kilogram.
“Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap tersangka MF di Jalan Setiabudi dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu,” ujar Rafli, Selasa (14/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu melalui jalur laut yang sama. Mereka tergiur iming-iming upah besar dari seorang bandar berinisial D yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Polisi memastikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal langsung dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.