Medan | Titahnews.com — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, lima pria diamankan karena diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan awal, para terduga pelaku disebut menerima bayaran sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila berhasil mencapai target.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.

Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait hingga polisi melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria tersebut dari kamar nomor 2220 di Apartemen Grand Jati Junction.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas itu diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Polisi Sita Ponsel, Laptop, dan Kartu ATM

Dalam menjalankan aktivitasnya, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Dari lokasi, penyidik menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penyidik Dalami Dugaan Jaringan Internasional

Polda Sumut masih mendalami keterangan para terduga pelaku terkait dugaan hubungan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap struktur operasional, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa dugaan keterlibatan jaringan internasional dan peran masing-masing orang masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian online, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi lintas negara.