Belawan | Titahnews.com

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Medan Labuhan. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ahmad Al Hamidi (35), yang menjadi korban pembegalan pada Senin (3/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang kerja dihadang dua pria tak dikenal di jalan.

Pelaku memaksa korban berhenti hingga terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, kedua pelaku merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat berupaya mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, namun tidak berhasil mengetahui identitas pelaku. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.

Pelaku diketahui bernama Risman Maruli Tua Simanungkalit (32), yang kemudian ditangkap di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi curas bersama rekannya berinisial VS yang saat ini masih diburu.

“Pelaku mengakui mendapat bagian Rp750 ribu dari hasil penjualan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya sekaligus melengkapi berkas perkara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.