Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar dengan menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap yang merupakan residivis kasus serupa.
Tersangka berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ditangkap petugas di kawasan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Mei 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, serta uang tunai senilai Rp246 juta.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Rafli, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, tersangka menyewa rumah kontrakan di kawasan permukiman padat penduduk dan tidak pernah menetap terlalu lama di satu lokasi. Saat dilakukan penangkapan, DH sempat bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah dan tidak kooperatif ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.
Namun setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan ribuan pil ekstasi dan vape narkotika yang disimpan di dalam kardus serta koper di beberapa ruangan rumah tersebut.
Rafli mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Sumatera Utara melalui jaringan peredaran internasional.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya. Kami pastikan yang bersangkutan merupakan bandar narkoba,” tegasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit mobil mewah dan sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
“Penerapan TPPU ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak agar pemberantasan narkoba dilakukan hingga ke akar-akarnya, termasuk menyasar aset hasil kejahatan,” pungkas Rafli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.