BATAM – Personel Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan percobaan pencurian di kawasan Kantor KADIN, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Personel piket SPK, Reskrim dan Batara Biru langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari Devi. Kedatangan petugas dilakukan untuk memastikan situasi sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di kawasan tersebut.

Di lokasi, polisi melakukan pengecekan dan dokumentasi terhadap kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan awal, ditemukan informasi mengenai seseorang yang dicurigai hendak melakukan pencurian. Namun, hingga pengecekan selesai, tidak ditemukan korban maupun kerugian material.

Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Respons cepat tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami berkewajiban memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas,” ujar Benny.

Polsek Batam Kota mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan maupun keadaan darurat lainnya. Layanan tersebut dapat digunakan selama 24 jam.