DUMAI – Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko bangunan di Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (23) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan senilai Rp11.126.000.

Kapolsek Dumai Barat, AKP Dedi Novarizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat seorang pelanggan Toko Bangunan Rolas di Jalan Syech Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, melakukan pembayaran atas pemesanan material bangunan melalui rekening yang diarahkan oleh terlapor yang bekerja sebagai sales toko.

Pada 3 Mei 2026, pelanggan mentransfer uang sebesar Rp550.000 ke rekening rekan kerja pelaku atas permintaan pelaku. Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, pelanggan kembali melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp10.576.000 ke rekening rekan kerja lainnya yang juga ditentukan oleh pelaku.

Namun, dana yang telah ditransfer tersebut tidak pernah disetorkan kepada pihak toko. Akibatnya, Toko Bangunan Rolas mengalami kerugian sebesar Rp11.126.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru.

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat, IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., berhasil mengamankan FH di sebuah angkringan yang berada di depan Masjid An-Nur, Jalan Hang Tuah, Pekanbaru.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan uang pembayaran pelanggan saat bekerja sebagai sales di Toko Bangunan Rolas. Uang hasil penggelapan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi online.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dumai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dana dan dua lembar surat pembelian dari Toko Bangunan Rolas. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan para saksi.

Kapolsek Dumai Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran dan memastikan dana disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan guna menghindari potensi tindak pidana serupa.

“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha dari segala bentuk tindak pidana yang merugikan,” tegas Kapolsek.