JAKARTA – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) GMNI STIE Indonesia Jakarta.

Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta, La Ode Muh. Firmansyah Husein, menilai putusan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek pemidanaan, tetapi juga dari sisi perlindungan korban, pembela HAM, serta akuntabilitas aparat negara.

Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan 20 Agustus 2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapat hukuman dua tahun penjara dari sebelumnya dua tahun enam bulan.

Putusan banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa. Adapun hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan tetap.

La Ode mengatakan, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, terutama terkait perubahan hukuman dan pembatalan pemecatan.

“Pertanyaan publik bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Justru transparansi dibutuhkan agar proses hukum yang memiliki dampak terhadap kebebasan sipil dapat dipahami secara utuh,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh setelah disiram cairan yang diduga air keras.

Perkara ini kemudian menyeret empat personel TNI. Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan kepada Serda Edi Sudarko, serta dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan kepada Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Menurut La Ode, aspek penting dalam perkara tersebut bukan hanya lamanya hukuman, tetapi juga jaminan perlindungan terhadap korban dan pembela HAM.

Ia menilai negara perlu memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta kepastian hukum. Selain itu, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan serangan, harus dipastikan melalui proses hukum yang objektif.

“Demokrasi membutuhkan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Karena itu, kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan sipil,” katanya.

GMNI STIE Indonesia Jakarta juga mendorong agar pertimbangan hukum dalam putusan banding dapat diketahui publik secara transparan. Selain itu, institusi negara diminta melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya tindakan serupa.

La Ode menegaskan GMNI menghormati kewenangan lembaga peradilan dan tidak menginginkan proses hukum dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif, transparan dan setara, sekaligus memastikan hak korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.