Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian ponsel berinisial RH alias Black (47), warga Kelurahan Aek Tolang Induk. Pelaku ditangkap setelah diketahui beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian AP, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan ponsel milik Lander Parhusip (64), yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.
Saat itu, korban tengah beristirahat dan tertidur di kursi panjang, sementara ponsel miliknya diletakkan di atas meja. Namun, saat terbangun, ponsel tersebut sudah hilang. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka terlihat membawa kabur barang milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (15/4/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada seorang pria berinisial RR di kawasan Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian bergerak cepat dan turut mengamankan RR beserta barang bukti.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka juga melakukan pencurian di lokasi lain. Polisi menemukan satu unit ponsel tambahan yang disimpan pelaku.
Ponsel tersebut diketahui milik Rahmat Rasid Simatupang (49), seorang nelayan yang tinggal di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Korban baru menyadari kehilangan saat bangun tidur. Saksi juga sempat melihat tersangka masuk ke rumah korban,” jelasnya.
Meski belum sempat membuat laporan resmi, korban kedua akhirnya memastikan barang bukti tersebut adalah miliknya setelah diperlihatkan oleh petugas, dan langsung diarahkan untuk melapor ke SPKT Polres Tapanuli Tengah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni Xiaomi Redmi 15 warna silver dan Oppo A58 warna hitam bersinar.
Saat ini, tersangka RH alias Black telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.