Jakarta, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden, menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ia menyebut penyusunan RKUHAP dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak.

“Penyusunan dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan,” ujarnya.

Masukan publik dikumpulkan melalui rapat kerja, uji publik, serta konsultasi nasional agar rumusan KUHAP baru sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Supratman menyampaikan harapan agar KUHAP yang baru dapat memberikan proses hukum yang lebih responsif dan memperkuat perlindungan warga negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa pembahasan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak Februari 2025. Ia menyebut berbagai kritik maupun dukungan yang muncul sebagai bagian dari proses demokrasi.

RKUHAP memuat sejumlah pembaruan, antara lain penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum, mekanisme perizinan hakim, dan peningkatan fungsi pra-peradilan. Pembaruan lainnya termasuk pengenalan plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), mekanisme keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi, penguatan peran advokat, serta penyesuaian dengan KUHP baru.

Revisi RKUHAP sebelumnya dibahas Komisi III DPR RI berdasarkan Naskah Akademik dan rancangan yang disusun Badan Keahlian Dewan (BKD) pada November 2024. Pada 13 November 2025, RKUHAP disetujui dalam Rapat Pleno untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna setelah mendapat dukungan dari delapan fraksi di Komisi III.

Sumber: Kemenhum