Jakarta – TNI menegaskan langkah pengamanan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjaga Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, objek tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara atas nama Pemerintah cq. Dephan/Mabes TNI.

“Karena itu, TNI memiliki kewajiban melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut,” ujar Muhammad Nas dalam keterangannya.

Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI yang diajukan PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

Menurut TNI, pengamanan BMN meliputi aspek administrasi, fisik, dan hukum. Pemasangan papan tanda pengamanan, penjagaan, hingga penguasaan fisik sementara terhadap aset merupakan bagian dari langkah pengamanan dan tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dilakukan guna memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.