JAKARTA – Perwakilan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak pemerintah mencabut izin sejumlah proyek pertambangan dan industri yang dinilai mengancam lingkungan serta mata pencaharian warga. Tuntutan itu disampaikan melalui rangkaian audiensi ke lima kementerian dan lembaga pada 12–16 Oktober 2026.
Ada tiga persoalan utama yang disoroti, yakni aktivitas tambang batu bara PT Bara Prima Pratama (BPP) di Indragiri Hilir, rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing, serta status Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Poto, Kabupaten Bintan.
Perwakilan masyarakat Batu Ampar dan Selensen, Iroy Mayumi, menilai konsesi tambang PT BPP telah menimbulkan persoalan serius karena disebut mencakup permukiman, perkebunan, sekolah, masjid, hingga Jalan Lintas Timur Sumatera.
Ia juga menyoroti dugaan pembuangan limbah tambang ke Sungai Rateh serta kewajiban reklamasi lubang tambang yang menurutnya belum dituntaskan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam keselamatan warga dan kualitas sumber air yang digunakan masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin PT BPP karena aktivitasnya dinilai mengancam ruang hidup, merusak ekosistem hutan, serta mencemari sumber air masyarakat,” kata Iroy.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bintan, Rudi, menyoroti rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing. Ia menilai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut berpotensi mempersempit wilayah tangkap nelayan tradisional di Bintan, Lingga, hingga Batam.
Menurut Rudi, sedikitnya 33 perusahaan disebut telah mengajukan permohonan izin yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia khawatir penambangan akan mengganggu mata pencaharian nelayan yang bergantung pada wilayah perairan setempat.
“Ruang hidup nelayan terancam jika wilayah tangkap mereka dialihkan untuk kepentingan penambangan. Kami meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Manajer Kajian dan Kampanye WALHI Riau, Rezki Andika, turut mempersoalkan penetapan Kawasan Industri Pulau Poto sebagai PSN. Ia menilai pengembangan kawasan industri tersebut berisiko terhadap ekosistem pulau kecil dan meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan yang berkaitan dengan proyek itu.
Rezki mendesak pemerintah mengeluarkan Kawasan Industri Pulau Poto dari daftar PSN apabila proses pengembangannya terbukti bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faisal Ratuela, menilai persoalan perizinan industri ekstraktif di Riau dan Kepri perlu ditangani dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang dilaporkan berdampak pada warga.
Rangkaian tuntutan tersebut menempatkan perlindungan ruang hidup, keberlanjutan ekosistem, dan kepastian hukum sebagai isu utama yang perlu ditindaklanjuti pemerintah. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai tanggapan atas tuntutan warga tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.