BATAM – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 800 kilogram Ketamine HCl melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026). Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kasus terungkap setelah petugas mencurigai pergerakan kapal kargo MV Fuchangxing I. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 40 karung berisi zat yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi kuat sebagai Ketamine HCl.

Kapal berbendera Komoro tersebut sebelumnya diduga melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashleyberbendera Mongolia. Penyelidikan terhadap pola pergerakan kapal kemudian mengarah pada dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang berkaitan dengan kapal King Sun.

Dalam operasi itu, aparat turut mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Barang bukti Ketamine HCl sebanyak 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,208 triliun. Aparat memperkirakan pengungkapan itu dapat mencegah sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut dan kolaborasi lintas lembaga dalam memutus jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi.