PEKANBARU – Polresta Pekanbaru memperkuat upaya pencegahan kerusakan lingkungan dengan memasang plang peringatan penegakan hukum terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M., tersebut berlangsung di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 09.50 hingga 10.20 WIB.
Sebelum pemasangan plang, Kapolresta bersama rombongan melakukan pengecekan lahan di sekitar lokasi. Selanjutnya, pemasangan plang dilakukan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan jajaran terkait sebagai bentuk pengawasan sekaligus peringatan terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza Aulia Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sholton, Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, serta Plt. Camat Payung Sekaki Abdullah. Turut hadir personel Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Koramil 03/Senapelan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah Polresta Pekanbaru dalam menindak dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan karhutla. Ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membuka aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Upaya tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan.
Karhutla dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan hingga kerusakan ekosistem dan terganggunya aktivitas masyarakat. Begitu pula aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan serta keseimbangan lingkungan.
Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.
Melalui kegiatan ini, Polresta Pekanbaru bersama TNI dan pemerintah daerah berupaya memperkuat pengawasan serta mencegah praktik yang dapat merusak lingkungan. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.