Medan | Titahnews.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Teuku Cik Ditiro, kawasan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Seorang wanita bernama Hanna Debora Samosir menjadi korban setelah diserang dan diancam menggunakan kunci inggris oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (4/11/2026), kejadian bermula saat korban baru selesai mandi di lantai dua rumah kos dan keluar sambil membawa telepon genggam miliknya.

Namun, saat hendak kembali ke kamar, seorang pria tidak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung membekap mulut korban menggunakan tangan.

Pelaku kemudian mengeluarkan kunci inggris untuk mengancam korban. Dalam kondisi ketakutan, Hanna terpaksa menyerahkan handphone Redmi C14 warna biru miliknya.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengambil sepasang sepatu hitam milik korban.

Meski mendapat ancaman, korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Ia berteriak meminta pertolongan hingga menggigit jari pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Hendrizal Fhilyang (37).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut laporan korban serta pengumpulan sejumlah informasi oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Adrian, Rabu (4/11/2026).

Tersangka ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Amaliun Nomor 195–203, Kecamatan Medan Area.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Handphone hasil kejahatannya telah dijual seharga Rp700 ribu.

Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut justru digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi C14 warna biru, sebuah kunci ukuran 12, sepasang sepatu hitam, baju hitam, topi, dompet, serta casing handphone warna kuning.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk aksi pencurian dengan kekerasan di lingkungan tempat tinggal.