Jakarta – Bertempat di Intelkam Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto No 217 RT 05/RW 03, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Gertak atau singkatan dari Gerakan Menuntut Hak Member Memiles dengan Korlap yang di ketuai Dv. Hermawan didampingi Donlas Edison L Tobing, Heribertus P, Catherina, dan Enong Masturoh, berikan surat pemberitahuan aksi damai yang ke 4 kalinya.
Surat pemberitahuan terkait rencana akan di laksanakan aksi pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 bertempat di depan Kantor DPR RI pukul 13.00 WIB. Pada aksi Gertak akan menurunkan masa dari member Memiles yang tergabung di dalam paguyuban atau team gertak sebanyak kurang lebih 300 orang, Kamis,(17/03/2022).
Doonlas Edison L Tobing, sebagai Korlap dari Aksi Paguyuban/Team dari Gertak MM mengatakan, “memang hari ini kita ingin melaporkan atau membuat berita ke Polda, kita beberapa orang dari korlap Gertak membuat laporan ke Polda untuk melakukan aksi pada tanggal 23 lokasi di gedung DPR RI. Kami sudah bertemu pihak intelkam Polda tadi sekitar jam 13.00 WIB,’ katanya.
Baca juga : Personel Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Bagikan Buku Bergambar Pada Anak-Anak
Lanjut Doonlas, “surat pemberitahuan juga sudah lengkap sudah di tanda tangani, tinggal kita melakukan aksi sesuai dengan tanggal yang sudah kami tentukan. Untuk pelaksanaan pelaksanaan tanggal 23/3/2022. Kita patuh peraturan, jadi demo yang dilakukan adalah aksi damai. Kita minta hak top up atau refund dikembalikan kepada member,” ujarnya.
“Tuntutan ini ditujukan kepada management atau pihak memiles atau ACM (Aku Cinta Memiles). Hal ini sudah beberapa kali kita sampaikan dalam aksi,” kata Doonlas.
Heribertus P menambahkan, “Kami perwakilan dari team gertak akan mengadakan demo yang ke empat dalam hal menuntut refund atau top up kepada perusahan Memiles. Sudah tiga kali melakukan aksi tuntutan kita belum ditanggapi, kami mengerti kesulitan perusahaan untuk itu kita tidak meminta reward tapi meminta kembali uang topup, semoga melalui aksi damai jumlah massa yang lebih besar, perusahaan akan segera menangapi,” jelas Heribertus.
Baca juga: Koarmada I Berikan Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk Prajurit Koarmada I, KBT dan Masyarakat Umum
Ketua Paguyuban Atau Team Gertak DV. Hermawan pada kesempatan mengatakan, “yang kita tuntut hanya balik modal saja, refund senilai 17 Milyar. Kalau kita tuntut reward itu estimasinya 17 trilyun dari member yang tergabung di Paguyuban Gertak sejumlah 466 orang,” bebernya.
DV. Hermawan juga menambahkan bahwa ini juga akan dibawa keranah hukum. “team lain sudah berproses wanprestasi kemudian ada lagi yang melakukan LP (laporan Polisi), baik di Polda Metro Jaya, dan Polda lainnya, nah kami ini memang fokus ke serangan udara No Viral, No Justice, jadi kita fokus di demo dan pemberitaannya saja. Untuk mensupport mereka mereka yang sudah melakukan LP,” jelasnya.
“Demo sebelumnya CEO hanya mengirim 2 team lawyer berjumlah 7 orang yang dimediasi oleh Kapolsek dan Wakapolsek Tanjung priok, namun team lawyer hanya mendengarkan tuntutan kami lalu akan disampaikan ke CEO. Kapolsek saat itu minta waktu seminggu untuk memberikan respon, namun nihil tidak ada respon. Maka kami melakukan aksi lagi ke kantor PT ACM (Aku Cinta Memiles)”, tambahnya.
Saat ini kantor tersebut terpasang papan nama lain yaitu PT. Anugerah Sahabat Nusantara terdaftar dengan Owner yang sama Kamal Tarachan Mircandani alias Sanjay seminggu setelah aksi yang ketiga dilakukan.
Ketua KBMI atau Keluarga Besar Memiles Indonesia Fransiska Langelo saat di hubungi via pesan what apps memberikan keterangan persnya, “Harus ada tindakan tegas dari Aparat Hukum, ini Negara Hukum, sebagaimana slogan Bapak Presiden dan Motto Polri Presisi, tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab. Bila muncul dan terpublikasi, siapa yang akan bertanggung jawab, Customer berjumlah 330.000 masih berharap Memiles berjalan.” tegasnya.
Sedangkan Pihak Legal dari Keluarga Besar Memiles Indonesia atau yang disingkat KBMI Yunasril Yuzar,SH saat di hubungi oleh awak media memberikan penjelasannya.
“Aksi damai menyampaikan aspirasi, sah sah saja, memang diatur dalam undang undang, namun harus juga diperhatikan, dalam pelaksanaannya harus juga mengacu pada aturan, bila aksi damai tentu dilakukan tanpa ujaran kebencian, hasutan dan hinaan, dan mereka yang melakukan aksi siapa dan apa hubungan hukumnya harus jelas, isi tuntutan harus diuji dulu,” terangnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Melaksanakan Pengamanan Parade konvoi Rider MotoGP
Yunasril Yuzar,SH menambahkan, “Setahu saya yang menuntut adalah Customer PT. Kam And Kam dan yang dituntut PT. Aku Cinta Memiles, kemudian meminta uang Top up dikembalikan, padahal uang top up adalah sebagai pembayaran pembelian slot iklan pada aplikasi Memiles, dan sudah memenuhi unsur transaksional jual beli sebagaimana dalam UU Perdata Pasal 1320,” jelasnya.
Pihaknya minta Kepolisian khususnya Polda Metro maupun Polres yang bertanggung jawab diwilayahnya tidak membiarkan hal ini terjadi, “ini Negara Hukum, mari kita jaga wibawa Bapak Jokowi selaku Presiden RI. Aksi Damai tidak beraturan bisa berubah menjadi pembodohan Publik,” Terang Advokat dari KBMI ini.
“Mereka menuntut ke Kuasa Hukum PT. Aku Cinta Memiles, sementara mereka berurusan dengan PT Kam And Kam, apalagi mengaitkan Pribadi Kamal Tarachan Mirchandani, tidak ada korelasinya, Beliau bertindak selaku Direktur bukan Pribadi. Tim Lawyer jelas tidak merespon, Kemudian mereka memaksakan kehendak, Polsek Tanjung Priok pun dibuat bingung atas tindakan aksi mereka.” Pungkasnya. (S Erfan N)