Lampung – Diduga melakukan penyelewengan terkait denda pelanggan yang hampir rata-rata mencapai 1 juta, PLN Rayon Belambangan Umpu, provinsi Lampung di lapokan ke Kejati dan Tipikor Polda Lampung. Hal ini adanya kecurigaan warga setelah di cek di jaringan komputer data tidak keluar, sementara beberapa bukti dari pelanggan yang melakukan pembayaran denda nominalnya rata-rata menjacai satu jutaan.
Yop Zulkarnain selaku ketua LP-KPP mengatakan, “benar, kami sudah melakukan pengecekan data-data pelanggan yang membayar tunggakan atau denda ke pihak PLN Rayon Belambangan Umpu. Namun tidak keluar di jaringan teknologi yang serba canggih sekarang ini,” ungkapnya.
lanjut Yop, “Kami menduga tidak adanya kesesuaian fakta yang terjadi di lapangan, karena kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, pasal yang digunakan oleh pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, salah satu contohnya pelanggaran-pelanggaran pasal 1 atau yang biasa di katakan oleh pihak PLN yaitu, KE-2. Tetapi pasal yang di pakai untuk mendenda masyarakat adalah pasal KE-3 yaitu, pasal yang benar – benar menekan masyarakat,” ujarnya.
Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak, Polwan Polres Situbondo Latih Linmas
Seharusnya denda yang di pasal KE-2 di hitung secara global keseluruhannya mencapai Rp. 350.000 sampai Rp. 500.000. Tetapi karena PLN memakai pasal KE-3 sehingga pelanggan harus membayar denda mencapai Rp. 900.000, – sampai jutaan.
“Seharusnya pelanggan membayar pelanggaran tersebut di Alfamart, Indomart, Kantor pos, LinkBank, dan lain-lainnya. Sebelum pelanggan membayar di tempat-tempat tersebut pelanggan di berikan nomer registrasi pelanggan oleh PLN. Bukan pelanggan membayar denda tersebut di kantor PLN, Atau mengirim ke rekening karyawan PLN,” Ucap ketua LP – KPK.

“Salah satu contoh lagi, kesalahan pembesaran daya dan di denda mencapai Rp. 600.000 tetapi yang sebenarnya denda yang harus di bayar pelanggan hanya sebesar Rp. 65.000 sampai Rp. 100.000 paling besar. Kami menduga adanya penyimpangan dari uang tersebut, karena tidak disetor atau di berikan kepada negara, dan data tersebut kami lakukan pengecekan dari tahun 2019 sampai tahun 2022,” terangnya.
“Coba di kalikan saja kalau 1 pelanggaran tersebut membayar Rp. 1.000.000 (satu juta), dan dikalikan paling kecil 5 pelanggaran per-hari setelah itu di kalikan selama 1 (satu) bulan dan di kalikan dari tahun 2019 sampai tahun 2022, sudah besar nilai uang tersebut yang harus di kembalikan kepada negara,” imbuhnya.
Selain hal tersebut di atas, kami juga melakukan pelaporan ruang lingkup, PEMDA dan Pengusaha-pengusaha yang di duga telah kerja sama dengan pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, yang selama ini telah merugikan negara.
Jelang Ops Zebra Semeru 2022, Polres Madiun Kota Gelar Lat Pra Ops
Semuanya kami pasrahkan sama Aparat Penegak Hukum dan instansi-instansi terkait dalam menentukan apa yang sepantasnya di lakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu yang kami duga melakukan kerugian negara selama ini.
“Namun apa bila tidak ada tanggapan dari pihak kejati dan pihak tipikor Bandar Lampung, maka kami akan menanyakan pengaduan kami tersebut ke Kementrian, Kejagung, dan KPK bila perlu,” tutup Yop Zulkarnain. (WWN)


2 Komentar
Komentar ditutup.