Jambi – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari Kamis (24/11). BPK Perwakilan Jambi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT Operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Bertempat di Ruang AkUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua dengan TIK) Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Muaro Jambi, Junaidi, Inspektru Kabupaten Muaro Jambi, Erlina. setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. hadir pada penyerahan tersebut para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Tim Pemeriksa BPK terkait.

Nelson Humiras Halomoan Siregar menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja FKTP Puskesmas, pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Dinkes serta Pelayanan Kesehatan pada FKTP Puskesmas telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya:
- Sebanyak 13 puskesmas melakukan rujukan 24 kasus non spesialistik dan sebagian besar puskesmas belum mencapai Target Indikator Angka Kontak (AK) dan Rasio Peserta Prolanis Terkendali;
- Puskesmas belum memenuhi standar kebutuhan minimal sumber daya manusia (SDM) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 serta terdapat tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik;
- Sarana dan prasarana serta alat kesehatan di 22 puskesmas belum memenuhi standar Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 serta terdapat alat kesehatan belum dikalibrasi secara berkala, berusia lebih dari 5 tahun dan dalam kondisi rusak berat;
- Pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada 22 puskesmas tidak memadai;
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 357,63 juta
BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar kedepannya operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pusat Kesehatan Masyarakat dan belanja Dinas Kesehatan dapat dilaksanakan sesuai dngan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Nelson Numiras Halomoan Siregar mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat lambatnya 60 hari setelah lapiran hasil pemeriksaan ini diterima. (Noval/Humas BPK)


