Rohil, Riau – Diduga sedang menikmati sabu di pondok Terpal, 2 Warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu, Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir Rabu 30 Nopember 2022. Pukul 17.30 WIB. Kedua warga tersebut bekerja sebagai Petani bernama Darmadi alias Madi 43 Tahun dan Candra alias Ican 29 Tahun.
Pelaku di ringkus di Jalan Sungai Jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil Propinsi Riau bersama barang bukti seberat kotor 14,36 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikompirmasi awak media Titahnews.Com melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu.
Setelah mendapat informasi dari warga setempat Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, perintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Gerak cepat Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial D.I, alias Madi dan C.A, alias Ican yang saat itu sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu di pondok yang terbuat dari plastik terpal perkebunan kelapa sawit milik D.I.
“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya dan membuka sendiri 1 Plastik warna biru,” ungkap Juliadi.
“Dilokasi ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 mancis dan 1 kompor/alat pembakar sabu, 2 Alat hisap / bong dan 2 kaca pirex, 1 toples plastik, 1 Unit Handphone merek Redmi warna biru milik DI alias Madi, serta 1 Unit Handphone merek VIVO warna biru milik CA alias Ican, jelasnya.
Pelaku D.I alias Madi, mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara S. DPO. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..
“Hasil tes urine kedua tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk keduanya di jerat dengan sebagaimana dimaksud dala Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Legiman/humas)


