Rohil, Riau – Diduga, menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria bernama Suhendri Sandi alias Uuk (35 tahun,) Alamat Jln Pekan Rabu KM. 37 Balam Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di tangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil. Kamis 8/12/2022. Pukul 10.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai buruh ini, ditangkap petugas setelah ditemukan adanya barang bukti Sabu seberat 0,26 gram, saat diinterogasi ditemuka BB ditempat dia tidur di tanah Areal perkebunan Sei- Dua Blok B 4 PT. Salim Ivomas Pratama yang terletak di Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Dikatakan AKP Juliandi, “berawal dari informasi para saksi saksi yakni saudara Hasudungan Marpaung (49 ) dan saudara Zuanda Pranata Manik ( 30 ) selaku security perusahaan ini awalnya melakukan pengawasan di lahan buah sawit, namun menemukan seorang laki-laki sedang tidur ditanah diareal kebun kelapa sawit tersebut, setelah bersama dengan BKO Polres Rohil perkebunan saudara Brigadir Budhy Dharma Pane, lalu mereka membangunkan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Dari tas selempang warna Orange-Cokelat milik SS alias Uuk ini ditemukan sebuah kotak rokok surya, yang pada plastik pembungkus rokok surya tersebut ada terdapat uang kertas pecahan Rp. 2 ribu rupiah yang terlipat, sebuah gunting, 3 buah pipet dan sebuah Mancis.
“Setelah ditanyakan kepadanya sambil memperlihatkan lipatan uang kertas dua ribu tersebut “apa ini ?”, lalu saudara SS alias Uuk mengakui bahwa yang ada didalam lipatan uang kertas tersebut adalah Narkotika jenis Sabu, lalu setelah di buka lipatan uang dua ribu tersebut, benar adanya di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu. yang menurut pengakuannya diperoleh dari saudara T (dalam lidik) pada Selasa (6/12) Pukul 18.00 WIB,” ucapnya.
Hasil tes urine tersangka Positif Amphetamine. Untuk sangkaan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Legiman/humas)


