Jambi – Kembali dengan gencar Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi. Dalam kegiatan razia tersebut berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK menyampaikan, “Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan tiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu dengan TKP penangkapan
Tkp 1 di Jl. Lingkar Selatan Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi. Tkp 2 : Jl. Komplek PU Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan Tkp 3 di Lrg. Tunas Kenanga Rt. 24 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

Ketiga pelaku yaitu (RKS) 35 th Perum. Aster Biru RT. 27 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi, (KS) 30 th, Jl. Timor Timor RT. 08 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi, (BA) 32 th, Lrg. Tunas Kenanga Rt. 29 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor 0.21 gram (brutto), 1 (satu) lembar amplop putih, 1 (satu) hp Realme warna hijau, 1 (satu) unit SPM Honda Revo warna Hitam merah dari RKS, kebudian 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor : 2.79 gram (brutto), 2 (dua) lembar tisue putih, 1 (satu) pax plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet sendok shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) hp Oppo warna biru, 1 (satu) hp samsung lipat dari tangan KS dan 2 (dua) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor : 11.00 gram (brutto), 1 (satu) pax plastik klip bening, 2 (dua) hp androi dari Pelaku BA.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak : 3 (tiga) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil dengan berat keseluruhan : 14.00 gram (brutto).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Lingkar Selatan Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki diatas sepeda motor yang mengaku bernama RKS saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu 1 (satu) paket kecil dikantong celananya.

Diakui pelaku BB didapat dengan cara membeli kepada KS kemudian dilakukan pengembangan, selanjutnya berhasil mengamankan KS dirumahnya yang beralamat di Jl. Komplek PU Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil. KS kemudian mengakui barang haram tersebut di beli kepada (BA) dan kemudian dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan (BA) beralamat di Lrg. Tunas Kenanga Rt. 29 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

Dilakukan penggeledahan ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang didalam lemari baju dan 2 (dua) paket kecil didalam laci meja rias didalam kamar (BA). Atas kejadian tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Noval)