Bengkalis – Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2023. Kegiatan tersebut sebagai penerapan kebijakan strategis nasional yang harus dilaksanakan dengan tujuan point nawa cita Presiden Jokowi yakni membangun desa dari pinggiran, memperkuat daerah dan desa dalam negara kesatuan, langkah strategis bersama mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera, acara dilaksanakan pada Rabu (1/3/2023) di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Pada akhir tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis berhasil meraih capaian pasca pulih dari Covid-19, selama ini memberikan dampak serta ancaman luar biasa di seluruh sendi kehidupan masyarakat bahkan disektor ekonomi.
Pemerintah Pusat telah menetapkan pada tahun 2024, seluruh Indonesia harus 0% kemiskinan ekstrem.
“Kita di Kabupaten Bengkalis masih terdapat 0,6% atau sekitar 3.400 jiwa penduduk yang masuk dalam kelompok miskin ekstrim. Pada tahun 2023 ini, saya minta semua pihak termasuk pemerintahan desa bersama-sama menyelesaikan kemiskinan ekstrem ini dengan membuat program kegiatan terarah, terukur dan tepat sasaran melalui APBDesa. Penanggulangan kemiskinan ini harus dilakukan secara serius, bersama dan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Kabupaten Bengkalis telah mampu menurunkan angka stunting dari sebelumnya 21,9% ditahun 2021, menjadi 8,4% pada akhir tahun 2022, membuat Kabupaten Bengkalis terendah di Provinsi Riau.
“Untuk pelaksanaan program Desa Bermasa, Bupati Perempuan Pertama di Riau ini meminta agar program yang telah digelontorkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait penanganan karhutla, Kasmarni mengajak Kepala Desa dan BPD, agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena Kabupaten Bengkalis sudah mulai memasuki musim kemarau kering.
Bupati Bengkalis Kasmarni juga telah menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Artinya, Pilkades akan kita laksanakan secara serentak pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (1) yakni pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
“Oleh karenanya saya minta Bapak/Ibu Kepala Desa bisa memahami dan mengerti serta mematuhi atas semua keputusan ini. Dan saya juga minta Kepala Desa untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nantinya, termasuk dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas desanya masing-masing,” pungkasnya. (Simon Parlaungan)
Sumber : Humas Prokopim Kabupaten Bengkalis

