Kerinci – Terungkapnya kasus tunjangan rumah dinas (Rumdis), DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024 diduga telah merugikan negara Rp. 4,9 Miliar dan diperiksannya DR. H. Adirozal, MSi, sebagai Bupati Kerinci (2) periode, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, 21 Februari 2023, Selasa lalu,

Terpantau Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, S.E., M.H (kiri), petugas saat membawa tas besar yang diduga berisi uang tunjangan Rumdis (tengah) dan Anggota DPRD Kerinci Irwandri.

Terungkapnya kasus tunjangan rumah dinas (Rumdis), DPRD Kerinci, Propinsi Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024, untuk selama lima (5) tahun, yakni Anggaran tahun 2017-2021, di duga kerugian Negara di perkirakan senilai Rp. 4, 9 miliar. DR. H. Adirozal, MSi, sebagai Bupati Kerinci (2) periode, juga sudah diperikas oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, 21 Februari 2023, Selasa lalu.

Selanjlutnya Senin, 27 Februari 2023 Kantor DPRD Kerinci di RSUD Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, ramai di datangi, oleh mantan anggota, anggota yang active dan Ketua DPRD Kerinci, 2014-2019 dan 2019-2024.

Suasananya semakin tegang, semua Wartawan dilarang melakukan konfirmasi ke Ketua DPRD Kerinci, (Edminuddin), ruangan dijaga ketat.

Keterangan yang dihimpun dari satu mantan anggota DPRD Kerinci, mengakui mereka mengembalikan uang tunjangan yang telah mereka terima.

Nilai pengembalian itu bervariasi dengan besarnya ‘’Rp17 juta, Rp30 Juta Rp60 Juta, dan Rp100 juta’’ dari pengakuan anggota active dan  anggota non aktif diperkirakan yang baru dikembalikan lebih kurang 70% dari Rp. 4, 9 miliar, itu bersipat titipan kekantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yang dikawal petugas dari BRI dan Kepolisian, Polres Kerinci.

Pengakuan para mantan dewan dan dewan active Kerinci itu, mereka merasa sangat dirugikan, karena dasar dari mereka menerima uang tunjangan tersrbut, berdasarkan Peraturn Bupati (Perbup) No. 20 tahun 2016, yang ditanda tangani oleh DR. H Adirozal, MSi, sebagaimana telah disiarkan (dipubblist) sejumlah media cetak, online dan televisi.

“Jika Perbup No. 20 tahun 2016 tentang tunjangan rumah dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci 2014-2019 dan 2019-2024 salah atau keliru, yang membuat Perbup kan Tim yang dibentuk Bupati Kerinci bukan DPRD Kerinci,” ungkap salah satu mantan anggota DPRD Kerinci, (Yelli/Tim)