Jambi – Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali, S.H., menghadiri musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan TOL Jambi-Betung I di Desa Sungai Bertam Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Kamis tanggal 02 Maret 2023 bertempat di Balai Desa Sungai Bertam.
Hadir juga pada musyawarah tersebut Danramil Pijoan Kapten CBA Juf Hendri, Kakan BPN Kab. Muaro Jambi Ahmad Alkausar, S.E., Camat Jaluko Suhariyanto, S.H.I., Kasubag Bin Ops Polres Muaro Jambi Akp Suryadi, S.H., PPK pengadaan tanah jalan Tol Jambi-Betung I Melia, S.T., M.T., Kasi Datun Kejari Kab. Muaro Jambi Soenarsono, Perwakilan Biro Administrasi Pembangunan Kab. Muaro Jambi Rozali, Pihak KJPP SIH WIRYADI Sdr. Igun D Prasetyo,m Pihak KJPP SIH WIRYADI Sdr. Taufiq S. dan Masyarakat penerima ganti kerugian tanah sebanyak 58 orang.
Kakan BPN Kab. Muaro Jambi berharap agar proses pengadaan tanah jalan Tol dapat berhasil, karena Provinsi yang ada di Sumatera hanya Prov. Jambi yang belum memiliki jalan Tol. “Saya berharap kegiatan musyawarah ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
“Harapan saya agar kita bersama-sama sepakat untuk penentuan nominal ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Pemerintah Prov. Jambi juga berharap agar Tol Jambi-Betung I dapat terwujud,” ungkapnya.
Pada kesempatan Camat Jaluko Suharyanto menyampaikan akan membatu menjaga siatuasi kamtibmas diwilayahnya tetap kondusif.
Ditempat yang sama Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali SH mengatakan, “mari kita suskseskan proyek strategis nasional ini untuk kebaikan kita semua. Silahkan kepada masayarakat yang ingin bertanya kepada Tim KJPP jika masih ada hal yang kurang sesuai,” ujarnya.
Pada tahapan musyawarah ini nantinya masyarakat akan menerima amplop yang berisikan nilai harga dari tanah masyarakat. Harga yang tertera pada amplop tidak dapat di negosiasi lagi karena harga tersebut telah dilakukan penilaiaan oleh Tim KJPP. Penerimaan uang ganti kerugian tidak dapat diwakilkan, harus sesuai dengan nama yang tertera pada Sporadik/SHM.
Disampaikan KJPP Igun D Prasetyo, “dasar kami menentukan nilai bukan dari NJOP melainkan berdasarkan dari nilai pasar setempat,” ungkapnya.
“Perbedaan jumlah nominal ganti rugi karena pada setiap bidang tanah berbeda-beda objek yang ada diatasnya, karena kami menilai satu persatu objek yang ada pada bidang tersebut,” tambahnya.
Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali SH menyampaikan ke awak media, “dari total 63 masyarakat Desa Sungai Bertam yang menerima ganti kerugian, terdapat 5 orang masyarakat tidak hadir pada musyawarah penetapan ganti kerugian dengan keterangan sedang berada di luar kota dan akan datang langsung ke BPN Kab. Muaro Jambi,” sebutnya.
Pengembalian Amplop yang berisikan Nilai Harga Ganti Rugi diberikan batas waktu selama 14 hari kerja dan penyerahannya ke Kantor BPN Kab. Muaro Jambi. (Noval)

