Rohil – Letakkan barang bukti sabu-sabu di teras gedung Sekolah Dasar (SD) saat didatangi Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Tersangka Pengedar berinisial MHR alias Habib (21 Tahun) alamat Dusun Sukatani Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Diringkus.Minggu 5 Maret 2023.Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,82 gram, oleh Polsek Pujud.
“Awalnya didapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi itransaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan imformasi tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” jelasnya.
Tim bergerak ke TKP, saat pelaku melakukan transaksi, tm langsung melakukan penangkapan berlokasi d SD 017 Sukatani. Saat di geledah di temukan 2 paket sabu yang di letakan di teras sekolah persis di belakang badan pelaku.
“Ketika di introgasi, pelaku mengakui 2 paket Narkotika tersebut miliknya, uang 164 ribu rupiah, 1 unit HP merk Oppo warna merah. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Hasil tes urine tersangka Positif Metaphetamine dan Amphetamine, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil