Medan | Titahnews.com – Polrestabes Medan menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Edi Syahputra pada 6 Juli 2025 dan saat ini ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, Senin (05/01/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta para terlapor, termasuk pelaksanaan gelar perkara.

“Penanganan perkara ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polsek Medan Kota, mengingat kasus tersebut merupakan perkara saling lapor,” jelas Iptu Hafizullah.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana membutuhkan tahapan yang jelas serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi isu yang berkembang, Iptu Hafizullah membantah adanya dugaan pungutan biaya dalam proses penanganan perkara.
“Tidak benar apabila dikaitkan dengan adanya pungutan biaya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara lanjutan guna menentukan status hukum para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.