Medan | Titahnews.com —

Di balik usianya yang tak lagi muda, ES (53) justru nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya. Aksinya terhenti setelah diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

ES, warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan Tim 6 Subnit 1 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Banten, Rabu (12/8/2026) sore. Dari tangan tersangka, petugas menyita 8 paket ganja siap edar serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (28/8/2026) pagi, mengatakan penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita 8 paket ganja siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkap Rafli.

Dari pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja di lingkungan tempat tinggalnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan bisnis terlarang tersebut karena alasan ekonomi.

“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.

Dalam menjalankan aksinya, ES mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan, tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok.

Setiap kali mendapatkan pasokan, narkotika tersebut disebut diletakkan di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemasok. Sistem tersebut membuat transaksi berlangsung secara terputus.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES. Sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus, ini yang harus kami ungkap,” terang Rafli.

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok.

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” pungkas Rafli.