Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit Opsnal Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H.
Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Kota Batam, Senin (9/2/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa pidana terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Teratai 2, tepatnya di depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban diketahui berinisial JF (33).
“Awal kejadian dipicu perselisihan antara korban dan istri salah satu tersangka melalui media sosial. Perselisihan tersebut berlanjut dengan ajakan bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, korban justru dikeroyok oleh para tersangka secara bersama-sama,” jelas Kompol Debby.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan dan pencurian tersebut. Identitas pelapor dan saksi dicantumkan menggunakan inisial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Debby menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan, sehingga para pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengamankan para tersangka di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah pisau, dan 1 unit handphone milik korban. Sementara 1 buah parang masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan tersangka DD dan RZ dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.