Tolitoli — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 14.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jl. Magamu No. 92, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Rustam Rewa, SP., MP, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH, Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, SH., S.I.K, Kasdim 1305/BT Kapten Inf Roi Kala Lembang, Pgs. Palaksa Lanal Tolitoli Kapten Laut (E) Mardin, Hakim Jaksa Pengadilan Negeri Tolitoli Imam Sanjaya, SH, serta para jaksa, petugas hukum Kejari Tolitoli, dan awak media dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.
Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan secara aman dan sesuai prosedur.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan triwulan II yang dilaksanakan pada tahun ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, bersih, dan akuntabel di Kabupaten Tolitoli.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Rustam Rewa, SP., MP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara konsisten.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat agar barang bukti tindak pidana tidak kembali beredar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menegaskan dukungan terhadap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Rangkaian Kegiatan
Adapun rangkaian kegiatan meliputi:
-
Pembacaan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli mengenai pemusnahan barang bukti
-
Pembacaan doa
-
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht)
-
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian:
-
11 paket (5 plastik klip warna merah dan 6 pipet) dengan berat netto 2,9801 gram
-
79 paket plastik klip dengan berat netto 2,9201 gram
-
6 paket bungkus plastik dengan berat netto 2,9793 gram
-
59 paket plastik klip (kode 1–53) dengan berat netto 8,2351 gram
-
4 paket plastik klip dengan berat netto 2,7801 gram
-
1 bungkus plastik klip dengan berat netto 33,7801 gram
-
1 bungkus plastik klip dengan berat netto 8,7201 gram
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.