BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan bermodus aplikasi kencan daring. Tiga pelaku ditangkap setelah menjerat seorang warga negara Malaysia di kawasan Batu Ampar, Kota Batam.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial MABAG (42), yang bekerja sebagai sopir transportasi, berkenalan dengan pelaku HG (29) melalui aplikasi kencan Grindr. Komunikasi berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu dan menjemputnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Jalan Muara Takus, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, dua pelaku lain, WS dan YW, muncul dengan berpura-pura sebagai warga yang menjaga keamanan lingkungan.
Dengan dalih menjaga ketertiban, keduanya mengancam korban menggunakan kayu dan menuduhnya melakukan perbuatan tidak pantas. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/02/2026), ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda di Batam.
HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. YW diamankan di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar, sementara WS dibekuk di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk mencari dan berkomunikasi dengan korban, satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan dengan modus jebakan melalui aplikasi daring.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.