Deli Serdang – Seorang pengedar narkoba berinisial MSR (21), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, nekat menjadikan toilet SPBU di Jalan Pertahanan Patumbak sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.
Aksinya berhasil diungkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Desa Patumbak Kampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan SPBU sebagai lokasi transaksi karena dianggap aman dan tidak mudah dicurigai.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan penyamaran polisi sebagai calon pembeli pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,56 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
Berdasarkan pengakuan MSR, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KO. Polisi telah mendatangi rumah yang bersangkutan, namun belum berhasil menemukannya. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.