Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus membongkar rumah di kawasan Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kedua pelaku diketahui bernama Irwansyah alias Boeing (61) dan Fadli alias Adek (45), warga Jalan Seto, Kelurahan Kota Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Abdullah Sani (70), warga Jalan Langar Gang Rawa I, Kecamatan Medan Area, mendapat kabar dari kerabatnya bahwa rumah miliknya telah dibongkar orang.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi rumahnya dan mendapati sejumlah bagian bangunan telah hilang. Di antaranya batu dinding rumah, kusen, seng, tempat tidur, kloset, jerjak jendela, kabel listrik hingga meteran listrik.

“Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area,” ujar Kapolsek, Jumat (6/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis bersama tim melakukan penyelidikan. Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jalan Bromo, Medan Area.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Irwansyah. Saat diinterogasi, ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Fadli. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas selanjutnya menangkap Fadli di Jalan Seto.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu batu bata yang digunakan untuk merusak tembok rumah.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wp-t)