Pekanbaru – Tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, mengungkapkan adanya kemiripan mencolok dalam BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Menurutnya, kemiripan tersebut tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga hingga aspek teknis penulisan.
“Di persidangan tadi kita lihat bersama, sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis, padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan pada waktu berbeda,” ujar Kemal usai sidang, Kamis malam (23/4/2026).
Sorotan ini muncul setelah tim advokat membandingkan BAP dua saksi, yakni Basaruddin selaku Kepala UPT Wilayah V dan Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemal menilai, bagian-bagian tertentu dalam dokumen tersebut menunjukkan pola kemiripan yang sangat identik. Hal ini dinilai janggal, mengingat kedua saksi diperiksa secara terpisah, baik dari segi waktu maupun penyidik.
Saat dikonfirmasi di persidangan, saksi Ludfi Hardi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan dalam BAP tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.
Tim advokat menegaskan, temuan ini menjadi catatan penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Pasalnya, BAP merupakan instrumen krusial dalam membangun konstruksi hukum, sehingga keabsahan dan independensinya harus terjaga.
“Kami melihat ini sebagai fakta persidangan yang tidak bisa diabaikan. Karena BAP adalah dasar penting dalam proses hukum,” kata Kemal.
Selain itu, tim advokat juga menyoroti substansi keterangan saksi yang dinilai lebih banyak bersumber dari informasi tidak langsung.
“Banyak saksi menjelaskan apa yang mereka pahami dari orang lain, bukan dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri,” tegasnya.
Hal tersebut berkaitan dengan prinsip dalam hukum pidana yang mengutamakan kesaksian langsung. Keterangan yang bersifat hearsay atau berdasarkan informasi pihak lain dinilai berpotensi melemahkan kualitas pembuktian.
Meski demikian, tim advokat menegaskan tidak akan menarik kesimpulan sepihak dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
“Kami hanya menyampaikan fakta persidangan. Silakan dinilai oleh majelis hakim,” ujar Kemal.
Ia juga menilai kehadiran saksi dari unsur UPT justru membantu memperjelas posisi kliennya dalam perkara ini.
“Silakan disimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait validitas dokumen BAP dan kualitas kesaksian yang dihadirkan. (red/tim)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.