Belawan | Titahnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah secara sengaja yang terjadi di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial C (23).
Pelaku ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang, setelah Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi terkait keberadaannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/663/VIII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
“Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian korban bernama Nurmala sedang berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Kapolres menjelaskan, korban mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya terbakar. Saat tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Tidak hanya rumah korban, sejumlah rumah warga lainnya juga ikut terbakar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah korban diduga dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui ikut membuat dan melempar bom molotov untuk membakar rumah korban bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengakui menggunakan sekitar 10 botol bom molotov dalam aksi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” lanjut Kapolres.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi pembakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku lainnya yang terlibat, kami pastikan akan terus dilakukan pengejaran hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.