PALI – Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait pertanggungjawaban belanja barang pakai habis di Kecamatan Tanah Abang menjadi sorotan publik. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja dengan kondisi sebenarnya dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp155.122.045.
Temuan itu mencakup sejumlah item belanja, di antaranya alat tulis kantor (ATK), kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, alat listrik, bahan bangunan dan konstruksi, bahan atau bibit tanaman, hingga suku cadang alat angkutan dengan total Rp138.886.045. Selain itu, terdapat pula belanja makan minum rapat sebesar Rp16.236.000.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, ketidaksesuaian tersebut terjadi karena adanya perbedaan harga pada sejumlah item belanja yang dipertanggungjawabkan dibanding kondisi sebenarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Tanah Abang mempertanyakan tahun pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dalam temuan tersebut.
“Bisa dijelaske ini kegiatan tahun berapa, karena kami baru menjabat sebagai Camat Kecamatan Tanah Abang,” tulisnya melalui pesan singkat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, media ini menjelaskan bahwa temuan yang dimaksud tercantum dalam LHP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tanah Abang belum memberikan tanggapan lanjutan terkait tindak lanjut maupun klarifikasi atas temuan tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi mengenai status penyelesaian temuan, termasuk apakah kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp155 juta tersebut telah dikembalikan ke kas daerah atau masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
(Rado L / Tim)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.