Batam – Personel Polsek Bengkong Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan keributan dalam rumah tangga di wilayah Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat pelayanan Polri kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Patroli dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. dengan personel yang terlibat yakni Bripka Ibnu KS dari unit patroli bersama Briptu Supri dari unit opsnal. Setibanya di lokasi di Bengkong Kodim Blok E No. 8, Bengkong Laut, personel langsung melakukan pengecekan situasi dan memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap terkendali.
Informasi yang diterima melalui layanan 110 menyebutkan adanya dugaan keributan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Siti Melati. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Patroli Batara Biru bersama unit opsnal Polsek Bengkong segera menuju lokasi guna memberikan penanganan awal.
Di lokasi kejadian, petugas melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai.
Selanjutnya, personel mengarahkan pelapor dan pihak yang diduga terlibat menuju Polsek Bengkong untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain mendatangi TKP, personel juga melaksanakan tindakan kepolisian berupa pengamanan barang bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta melakukan dokumentasi kegiatan di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat agar situasi tetap aman dan terkendali.
Kegiatan patroli respons cepat ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat terhadap setiap laporan yang masuk. Kehadiran personel di lokasi diharapkan mampu meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Layanan Call Center 110 Polri dapat digunakan masyarakat secara gratis dan siap siaga melayani pengaduan selama 24 jam penuh.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.