Medan | Titahnews.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan memberangkatkan delapan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyelamatkan delapan korban di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada 2 Juni 2026.
Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kapal pukat yang berangkat dari tambatan kapal PT Timur Jaya, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, yang diduga membawa sejumlah warga untuk bekerja secara ilegal di Malaysia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerja sama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat tersebut di Perairan Bagan Asahan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan pria yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang yang terdiri dari nahkoda dan anak buah kapal (ABK) berinisial B, IN, MJ, AA, dan P.
Delapan korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial SO (Asahan), MF (Batu Bara), SI (Serdang Bedagai), TD (Serdang Bedagai), SL (Asahan), WI (Asahan), AM (Asahan), dan MO (Asahan).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui akan membawa para korban ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan secara ilegal.
“Seluruh korban saat ini telah dititipkan di BP3MI Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” kata Kristina.
Sementara itu, kelima tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dari hasil penyidikan, diketahui jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dengan berkoordinasi bersama agen di Malaysia untuk merekrut dan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal pukat, 11 unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai, serta barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pemeriksaan, para korban mengaku tertarik bekerja di Malaysia karena faktor ekonomi. Sebagian di antaranya bahkan pernah bekerja di negeri jiran tersebut dan dijanjikan upah sekitar 70 ringgit per hari atau setara sekitar Rp800 ribu.
“Mereka mengeluarkan biaya perjalanan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta untuk bisa berangkat,” ungkap Kristina.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BP3MI Sumatera Utara mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, prosedur resmi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia sehingga apabila terjadi persoalan di luar negeri, negara dapat memberikan bantuan dan perlindungan secara maksimal.
“Kami berharap masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, dapat datang ke kantor BP3MI untuk memperoleh informasi dan memahami prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.