Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu telah menyita berbagai aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis aset, mulai dari kendaraan bermotor, sepeda, tabungan pada rekening bank, aset kripto, logam mulia, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Salah satu tersangka, Gusti Benardiansyah, diketahui memiliki sejumlah aset yang telah disita penyidik. Barang bukti yang diamankan antara lain akun aset kripto bernilai lebih dari Rp1 miliar, beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua, truk towing, sepeda, dokumen kepemilikan kendaraan, serta emas batangan dengan berat ratusan gram.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Ronald Arman Abdullah. Aset tersebut meliputi saldo rekening, emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan riyal Arab Saudi, serta dokumen kepemilikan kendaraan dan perhiasan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal dengan cara menghambat atau menolak proses administrasi, kemudian meminta pembayaran tambahan agar permohonan dapat diproses dan disetujui.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung melalui pola yang terstruktur. Penyidik menduga terdapat mekanisme perintah dan aliran dana yang berjalan secara berjenjang, sehingga praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta mengidentifikasi aset hasil kejahatan yang belum ditemukan.