Medan | Titahnews.com

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara membongkar praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui platform TikTok. Seorang host berinisial NFR (28) ditangkap setelah diduga mengelola konten yang menampilkan aksi pornografi secara daring.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung yang mengandung unsur pornografi.

“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi mengenai live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada 26 Mei 2026 di wilayah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kristinatara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mengelola akun TikTok bernama “Koko BR” dan berperan sebagai host yang memandu jalannya siaran langsung. Dalam tayangan tersebut, tersangka memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent.

Menurut Kristinatara, para talent diarahkan untuk melakukan tindakan yang mengandung unsur pornografi demi menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah hadiah virtual yang diterima selama siaran berlangsung.

“Tersangka menantang para talent untuk melakukan aksi yang tidak pantas dipertontonkan di ruang publik. Aktivitas itu dilakukan demi memperoleh keuntungan dari gift atau koin yang diberikan penonton,” katanya.

Polisi mengungkapkan, dari aktivitas tersebut tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp5 juta setiap hari. Sementara jumlah penonton dalam satu sesi siaran langsung mencapai antara 18.000 hingga 29.000 akun.

Polda Sumut menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena konten tersebut berpotensi diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Yang menjadi perhatian kami adalah kemungkinan anak-anak di bawah umur ikut menyaksikan siaran tersebut. Hal ini sangat berbahaya terhadap perkembangan mental dan moral mereka,” tegas Kristinatara.

Ia menambahkan, maraknya penyebaran konten pornografi di ruang digital juga dinilai berpotensi memicu meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.

Selain itu, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran akun yang digunakan tersangka guna mencegah penyebaran konten serupa.

Kristinatara juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak serta membatasi akses terhadap konten negatif di internet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.