Medan | Titahnews.com – Edy alias Wong (43), warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (1/7/2026) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Di momen Hari Bhayangkara ke-80 tersebut, pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) itu melaporkan akun TikTok White Cat serta media online Media GramIndo yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial K.
DJ Wong mengaku nama baiknya telah dicemarkan melalui unggahan di akun dan media online tersebut sehingga membuatnya merasa resah dan terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Laporan itu telah diterima Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1054/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Juli 2026 pukul 15.09 WIB.
“Kami datang ke Mapolda Sumut untuk melaporkan seorang wanita yang diduga sebagai pemilik akun yang telah mencemarkan nama baik klien kami, Edy Wong,” ujar kuasa hukum pelapor, Jerynike Amati Panjaitan SH, usai membuat laporan polisi.
Menurut Jerynike, dugaan pencemaran nama baik diketahui pada Sabtu (27/6/2026) setelah kliennya menerima pesan berisi tautan akun TikTok dan media online dari seorang rekannya. Setelah membuka tautan tersebut, korban menemukan unggahan yang memuat narasi yang dianggap merugikan dirinya.
“Terlapor diduga mencemarkan nama baik secara tertulis maupun melalui gambar dengan narasi yang menyebut adanya penyalahgunaan dana arisan yang melibatkan WNA berinisial ‘DJ Wong’,” jelasnya.
Dalam salah satu unggahan disebutkan narasi, “DJ Wong Larikan Dana Arisan di Kota Medan, Korban Sepakat Viralkan.”
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa keberatan karena dinilai telah merusak reputasi dan mengganggu aktivitasnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Jerynike juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital.
“Setiap orang harus berhati-hati dalam menggunakan akun media sosial. Jangan sampai membuat atau menyebarkan konten yang dapat mencemarkan nama baik orang lain karena ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.