Poldasu | Titahnews.com

Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda HSR, resmi menjalani penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara setelah diduga melakukan pelanggaran dengan menabrakkan mobil dinas pribadinya ke kendaraan milik warga akibat diliputi rasa cemburu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

“Sejak kasus tabrak belakang itu dilaporkan, Propam langsung bekerja dan kini Aipda HSR sudah di-patsus,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Ferry menyebutkan pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aipda HSR karena proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut masih berlangsung.

Sebelumnya, aksi Aipda HSR menjadi sorotan publik setelah diduga sengaja menabrak mobil milik seorang warga berinisial LH hingga mengalami kerusakan parah di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, pada 28 Mei 2026.

Insiden tersebut sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.

“Memang benar terjadi tabrak belakang yang dilakukan oleh personel Polri atas nama HSR,” kata Kombes Ferry Walintukan pada Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tersebut dipicu rasa cemburu setelah Aipda HSR mendapat informasi bahwa istrinya diduga pergi bersama LH. Berbekal informasi tersebut, ia melakukan pengejaran menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dan kemudian menabrak mobil Honda HR-V yang dikendarai LH di Jalan Karya Wisata.

“Jadi, terlapor mendapat informasi bahwa istrinya pergi bersama yang bersangkutan (LH). Karena cemburu, terlapor melakukan pengejaran hingga mobil pelapor ditabrak,” jelas Ferry.

Namun, setelah kendaraan korban berhasil dihentikan, istri Aipda HSR ternyata tidak berada di dalam mobil tersebut.

Atas kejadian itu, LH melaporkan Aipda HSR melalui jalur pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi Polri pada 8 Juni 2026. Saat ini, penyidik dari masing-masing satuan kerja masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.