Batam – Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial A.I. (28) yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Panit Opsnal Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di kamar 344 Hotel The Hills. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.
Setelah berada di kamar hotel, salah seorang terduga pelaku keluar dengan membawa kunci kamar korban. Beberapa jam kemudian, ia kembali bersama rekannya. Keduanya diduga melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban hingga memaksa korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Saat korban berusaha melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata hingga mengalami luka. Korban kemudian kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 5 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta sinergi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara, sedangkan ketentuan pasal lainnya mengatur ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Barelang melalui Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.