Poldasu | Titahnews.com

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tujuh pelaku begal sadis yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba dan Kasubbid Penmas Polda Sumut, menjelaskan para pelaku dikenal nekat karena tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya.

“Para pelaku biasanya memepet korban di lokasi yang sepi, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya,” ujar Ridwan, Selasa (30/6/2026).

Tujuh tersangka yang diamankan yakni Rinaldi alias Inal (28), Eka Saputra alias Eka (46), MR (18), Farhan Maulana (19), Ramadhan alias Rama (19), Alhdy Syahputra alias Aldi (19), dan Usman Lubis (40). Mayoritas pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Marelan.

Dari hasil penyelidikan, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu mengintai calon korban. Setelah korban berada di lokasi yang sepi, mereka langsung memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam serta pistol mainan yang menyerupai senjata api.

“Setelah korban takut, para pelaku mengambil sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban,” jelas Ridwan.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sedikitnya tujuh lokasi yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis matik, sejumlah senjata tajam berukuran panjang, serta barang bukti lainnya yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2), Pasal 477 ayat (2), serta Pasal 591 huruf a dan b juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.