Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran jasa pengemudi tahun 2025 yang disebut mencapai Rp42,7 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Pemko menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa total anggaran yang dianggarkan sebenarnya sebesar Rp44,3 miliar. Anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat semata maupun mencerminkan kenaikan gaji, melainkan merupakan akumulasi belanja jasa tenaga pengemudi yang mendukung berbagai layanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, total tenaga pengemudi yang tercantum dalam penganggaran berjumlah 1.109 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 944 orang merupakan tenaga dengan skema pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Berdasarkan rincian anggaran, sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup serta kecamatan. Selain itu terdapat 12 sopir bus sekolah pada Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans di Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck pada Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, 165 tenaga sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
Rudi menegaskan bahwa komposisi anggaran tersebut menunjukkan sebagian besar dialokasikan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah yang menjadi bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, besaran honor tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui proses pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Rudi mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada angka total tanpa memahami rincian penggunaannya.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.