Poldasu | Titahnews.com

Pelarian buronan kasus narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), warga Jalan Multatuli No. 140, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, akhirnya berakhir di Provinsi Riau.

Apeng yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak disergap di kediamannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini sedang dibawa menuju Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, masih dalam perjalanan dari Riau menuju Sumut. Nanti kita rilis,” ujar Kombes Andy, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (28/5/2026), personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap Apeng di kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Namun, tersangka melakukan perlawanan hingga menganiaya petugas dan berhasil melarikan diri.

Dalam insiden tersebut, sejumlah warga diduga ikut terprovokasi dan melakukan pelemparan terhadap personel kepolisian. Polisi kemudian mengamankan enam orang terkait aksi perlawanan tersebut.

Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,45 gram bruto, satu timbangan digital warna silver, satu sekop sabu dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sebelumnya menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

“Untuk Apeng sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah penyerangan itu kita amankan enam orang, dua menjadi tersangka. Sedangkan empat lainnya menjalani rehabilitasi karena positif sebelum dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Kombes Ferry.