Medan | Titahnews.com –
Aktivitas dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Tim 11 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di THM Janna Kita, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Dari tangan DS, petugas menyita lima butir pil ekstasi, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
“DS dulunya merupakan waiter di THM ini dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada lima butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ungkap Rafli, Selasa (2/9/2026) pagi kepada wartawan.
Selain mengamankan DS, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkotika. Keduanya diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM.
Dari 20 orang yang menjalani tes urine, dua orang dinyatakan positif narkotika.
“Dalam kegiatan ini kami juga amankan dua orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan dua di antaranya positif narkoba,” tambah Rafli.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada DS.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Sementara itu, THM Janna untuk sementara ditutup hingga proses penyidikan selesai. Polisi juga memasang police line di lokasi penggerebekan.
Rafli menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan serupa terhadap tempat hiburan malam lainnya apabila ditemukan adanya praktik peredaran narkotika.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.