Medan | Titahnews.com —

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Dalam dua operasi berbeda, tiga pria diamankan di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8/2026) malam.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, serta AF (26), warga Medan Selayang. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MH dan IU di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, handphone dan sepeda motor,” ungkap Rafli kepada awak media, Selasa (8/9/2026) siang.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian memburu AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkotika.

AF akhirnya diringkus di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 377,1 gram. Selain itu, polisi turut menyita tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp4.850.000.

“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp4.850.000,” jelas Rafli.

Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pria tersebut diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkotika selama kurang lebih enam bulan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli.