Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara membantah berbagai tudingan pelanggaran yang disebut terjadi di Lapas Pematang Siantar, termasuk isu keluar-masuknya barang ilegal hingga dugaan fasilitas kamar mewah bagi narapidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia memastikan seluruh aktivitas di dalam lapas berada dalam pengawasan ketat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada kebebasan akses keluar-masuk, baik bagi orang maupun kendaraan. Setiap aktivitas yang berkaitan dengan distribusi logistik, seperti pengantaran bahan makanan, tetap melalui proses pemeriksaan sesuai standar operasional.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan razia untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Terkait isu adanya kamar mewah berbayar, Yudi menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia justru mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIA Pematang Siantar saat ini mengalami kelebihan kapasitas, sehingga seluruh ruang hunian dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan dasar warga binaan.
Penggunaan telepon genggam oleh narapidana juga dilarang, dengan pengawasan dilakukan melalui inspeksi berkala serta penyediaan sarana komunikasi resmi yang terkontrol.
Dalam upaya menjaga keamanan, Ditjenpas juga melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi. Dari Sumatera Utara, sebanyak 44 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan melalui program Zero Halinar.
Secara nasional, jumlah narapidana kategori serupa yang telah dipindahkan mencapai lebih dari 2.500 orang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penguatan pengamanan sekaligus pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Yudi menegaskan, kategori high risk tidak hanya berkaitan dengan kasus narkoba, tetapi juga mencakup seluruh perilaku yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.