Poldasu | Titahnews.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar hanya dalam waktu satu hari. Total sebanyak 72 kilogram (kg) sabu dan 151 kg ganja diamankan dari lima orang tersangka pada Minggu (26/4/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap dalam waktu bersamaan.

“Sebanyak 72 kilogram sabu-sabu dan 151 kilogram ganja disita dari tiga pengungkapan kasus dalam sehari dengan lima orang tersangka,” ujar Ferry saat rilis di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Diperkirakan sebanyak 813 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang kurir berinisial M, warga Aceh, yang membawa 22 kg sabu. Tersangka ditangkap di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan.

Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi menjadi tiga bagian.

“Bagian kanan dan kiri diisi sabu, sementara bagian tengah tetap digunakan untuk bahan bakar minyak (BBM). Tersangka juga mengaku sudah empat kali menjadi kurir dengan modus meninggalkan mobil di parkiran,” jelas Andy.

Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Pematang Siantar. Petugas mengamankan seorang sopir travel berinisial MA yang membawa 151 kg ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Selanjutnya, pada pengungkapan ketiga, petugas menggagalkan peredaran 50 kg sabu di wilayah Rokan Hilir, Riau. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial S (28), E (26), dan I berhasil diamankan.

“Tersangka S dan E berperan sebagai koordinator yang menjemput sabu di perairan Malaysia, sedangkan I bertugas sebagai sopir yang membawa barang tersebut ke Medan,” terangnya.

Polda Sumut menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain serta pihak yang berperan sebagai penadah.

Dalam kegiatan rilis tersebut, turut hadir Amin Harahap yang dikenal sebagai pengaransemen lagu bertema anti narkoba berjudul “Siti Mawarni”. Ia mengaku karyanya merupakan bentuk keresahan pribadi terhadap maraknya peredaran narkoba.

“Saya hanya mengaransemen lagu sebagai ungkapan keresahan hati saya terhadap narkoba. Saya punya anak,” ujarnya.