Poldasu | Titahnews.com

Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Riau.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota polisi saat proses penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Medan Maimun (sekitar Jalan Multatuli), Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan dengan penangkapan tersebut, total tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang.

“Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran,” ujar Ridwan, Kamis (16/7/2026).

Ridwan menjelaskan, peristiwa bermula saat personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pengedar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), di kawasan Kecamatan Medan Maimun.

Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel mengalami luka-luka dan beberapa kendaraan operasional kepolisian mengalami kerusakan.

Setelah insiden itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan dari enam orang yang diamankan, dua orang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, sehingga total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang, sedangkan sembilan lainnya masih berstatus DPO,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, hasil penyidikan mengungkap motif para pelaku melakukan penyerangan karena tidak terima terhadap tindakan kepolisian yang menangkap pelaku narkotika di lokasi tersebut. Mereka kemudian melakukan kekerasan dengan memukul dan melempari petugas menggunakan batu untuk menghalangi proses penegakan hukum.

Polda Sumut menegaskan akan terus memburu sembilan pelaku yang masih buron serta menindak tegas setiap bentuk perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.